Nah, apa yang anda
pikirkan tentang Negara?
Tau gak bagaimana Negara
itu muncul ?
Terkadang kita
dihadapkan pada satu keadaan dimana negara justru kehilangan peran dan
fungsinya secara subtansial. Artinya, negara ada hanya secara formal-legalitas semata.
Tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat justru diabaikan. Negara hanya
menjadi istana kecil para elit kekuasaan. Keadaan yang seperti ini jangan
sampai menjadi berlarut-larut. Para pemangku kekuasaan sudah harusnya sadar
diri dan memfungsikan negara sebagaimana mestinya. Simak ulasan singkat berikut.
Berikut ini adalah teori tentang asal-mula negara ;
Teori perjanjian masyarakat (kontrak
sosial)
Teori ini pertama kali dikembangkan oleh beberapa ahli
filsafat dengan tokoh utamanya adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke, dan JJ.
Rosseau. Teori ini mengemukakan bahwa negara didirikan atas dasar kesepakatan
para anggota masyarakat. Mereka kemudian menyerahkan hak-hak yang dimilikinya
untuk diatur oleh negara.
Negara berdiri atas kompromi-kompromi politik antar
warga masyarakat, maka kelangsungan negara yang dibentuk sangat tergantung dari
bagaimana warga masyarakat mampu saling bekerjasama dan mengakomodasi setiap
perbedaan yang muncul dengan jalan dialog atau musyawarah.
Thomas Hobbes mengemukakan bahwa lahirnya negara
adalah dengan adanya kesepakatan untuk membentuk negara, maka rakyat
menyerahkan semua hak yang mereka miliki sebelumnya secara alamiah (sebelum
adanya negara), untuk diatur sepenuhnya oleh kekuasaan negara.
John Locke mengatakan bahwa sebagian besar anggota
masyarakat membentuk persatuan terlebih dahulu, baru kemudian anggota
masyarakat tersebut menjadi rakyat dari suatu negara yang didirikan. Negara
dalam pandangan John Locke tidak berkuasa secara absolut sebagaimana pandangan
Hobbes. Hal ini karena dalam ralitasnya, ada bagian yang dimiliki masing-masing
orang yaitu hak asasi.
Jean Jacques Rosseau dalam bukunya yang terkenal Du
Contract Social (1762), meletakan dasar berdirinya sebuah negara, yakni dengan mengemukakan
paham kedaulatan rakyat. Yaitu adanya suatu perjanjian atau kesepakan untuk
membentuk negara, tetapi rakyat tidak sekaligus harus menyerahkan hak-hak yang
dimilikinya untuk diatur negara. Agar partisipasi rakyat dapat tersalurkan maka
rakyat wajib memilih wakil-wakilnya untuk duduk dalam pemerintahan yang
didirikan serta menyusun birokrasi pemerintah secara lebih partisipatif.
Teori Pengalihan Hak
Teori pengalihan hak merupakan teori negara yang
dipelopori oleh Sir Robert Filmer dan Loyseau. Pengertian umumnya adalah bahwa
hak yang dimiliki oleh negara pada hakikatnya diperoleh setelah rakyat
melepaskan sebagian hak yang dimilikinya atau rakyat membiarkan berlakunya hak
tersebut untuk dikelola oleh negara. Pada umumnya pengalihan hak tepat
diterapkan untuk mengkaji terbentuknya negara monarkhi. Pengalihan hak ini
dapat dianalogikan kepada pembentukan negara sebagai hasil revolusi.
Teori Penaklukan
Teori penaklukan banyak dikemukakan oleh ilmuwan
politik antara lain, Ludwig Gumplowitz, Gustav Ratzenhover, Georg Simmel, dan
Lester Frank Ward. Teori ini erat kaitanya dengan doktrin “ kekuatan
menimbulkan hak”. Bahwa pihak atau kelompok yang kuat, akan menaklukan pihak
atau kelompok lainya, dan selanjutnya mendirikan sebuah negara. Pembuktian dan
penggunaan kekuatan berlaku sebagai dasar terbentuknya negara.
Teori Organis
Teori organis merupakan teori yang banyak dipengaruhi
oleh cara pandang dalam ilmu eksakta, dengan tokohnya, Georg Wilhelm Hegel,
J.K. Bluntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua, Pfufendrorf, Henrich Ahrens,
J.W Scelling, FJ Schitenner dan lain sebagainya.
Negara adalah suatu organisme. Negara lahir sebagai
analogi kelahiran makhluk hidup lainya. Jika ada embrionya dari
masyarakat-masyarakat atau suku-suku bangsa, maka perlahan-lahan berkembang
masyarakat atau suku bangsa tersebut menjadi sebuah negara. Teori organis
mengenai lahirnya negara dapat dianalogikan dengan teori historis atau teori
evolusi. Negara tumbuh sebagai hasil suatu evolusi yang memerlukan proses
panjang.
Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan pada awalnya banyak dianut oleh
sebagian besar ilmuwan politik pada abad 18 M, dengan tokohnya Thomas Aquinas.
Kekuasaan atas negara dan terbentuknya negara adalah karena hak-hak yang
dikaruniakan oleh Tuhan. Dalam implementasinya setiap kebijakan negara
senantiasa mengatasnamakan Tuhan, sehingga rakyat harus mematuhi apa yang telah
diputuskan pemimpinya.
Teori Garis Kekeluargaan (Patriarkhal,
atau Matriarkhal)
Teori ini banyak dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
sosiologi dan antropologi, yang mendunia sejak awal abad 19 M, dengan tokohnya
Henry S. Maine, Herbert Spencer, dan Edward Jenks. Menurut teori ini negara
dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjadi besar dan
kemudian bersatu membentu negara, sehingga negara yang terbentuk adakalanya
manganut garis kekeluargaan berdasarkan garis ayah (patriarkhal), dan bahkan
adakalanya garis ibu (matriarkhal).
Teori ini juga disebut sebagai teori perkembangan
suku. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah (kekeluargaan) berkembang
menjadi suatu suku, kemudian berkembang secara lebih luas lagi sampai membentuk
suatu negara.
Teori Metafisis (idealistis)
Teori metafisis banyak mendapat pengaruh dari para
ahli filsafat, dengan tokohnya yang terkemuka adalah Immanuel Kant. Negara ada,
lahir, dan terbentuk karena memang seharusnya ada dengan sendirinya, maka
ketika jumlah manusia semakin banyak secara otomatis negara akan lahir dengan
sendirinya. Dalam prosesnya, negara adalah kesatuan supranatural,
terbentuknyapun karena dorongan supranatural atau metafisis.
Teori Alamiah
Teori alamiah merupakan pandangan awal tentang
berdirinya sebuah negara, dengan tokohnya Aristoteles. Negara terbentuk karena
kodrat alamiah manusia. Sebagai zoon politikon (manusia politik yang
bermasyarakat), maka manusia membutuhkan adanya negara. Sehubungan dengan
kebutuhan alamiah inilah, maka dibentuk sebuah negara dengan tujuan untuk
memenuhi kebutuhan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya.[1]
[1] Trubus Rahardiansyah, Pengantar Ilmu Politik: konsep
dasar, paradigm, dan pendekatanya(Jakarta:Penerbit Universitas Trisakti,
2006), hlm. 65-72.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar